Islam dan Pendidikan Keluarga

Oleh : Dra. Hj. Zuhairini
Pendahuluan
           Salah satu hasil dari pembangunan nasional kita khususnya dalam bidang pendidikan, adalah dengan ditetapkannya Undang-Undang Pendidikan yang baru pada tahun 1989, yang disebut dengan : Undang-Undang Republik Indonesia no. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional.
            Dalam undang-undang pendidikan tersebut telah dirumuskan tujuan pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 4 yang berbunyi :
Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan khidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
            Kalau kita kaji secara mendalam, maka kita akan melihat bahwa rumusan tujuan pendidikan nasional tersebut sebenarnya ada relevansinya dengan tujuan pendidikan Islam, karena didalamnya terdapat point-point yang sama, yaitu :
  1. Membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepa Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berbudi pekerti luhur dan berkepribadian.
  3. Berdisiplin dan bertanggung jawab.
  4. Berilmu penget ahuan dan memiliki ketrampilan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
            Kelima tujuan butir pendidikan nasional tersebut pada dasarnya juga merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan Islam. Ini mengandung makna, bahwa kalau kita melaksanakan pendidikan Islam, maka sekaligus kita juga melaksanakan pendidikan nasional. Agar supaya tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai maka perlu adanya upaya usah secara kontinyu dan secara terpadu, baik pendidika itu dilakukan dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat.
               Sebagaimana ditetapkan dalam GBHN 1988 yang berbunyi :
Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakana di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarkat, karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarkat dan pemerintah
            Bertolak dari ketetapan MPR (GBHN) tersebut, maka jelaslah bahwa pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan Islam haruslah dilakukan dalam tiga lembaga pendidikan, yaitu dalam keluarga yang menjadi tanggung jawab orang tua, di sekolah yang menjadi tanggung jawab guru-guru, dan dimasyarakat yang menjadi tanggung jawab para tokoh masyarakat, pemimpin-pemimpin masyarakat, seperti para ulama, muballiqh dan lain-lain. Antara ketiga lembaga tersebut haruslah berjalan secara terpadu, seiring sejalan dan setujuan, dan bersifat saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Terlebih lagi dalam bidang pendidikan agama Islam, maka mutlak diperlukan adanya keterpaduan antara ketiga lembaga pendidikan tersebut. Sebab manakala ketiga lembaga pendidikan itu tidak sejalan dan setujuan, maka pendidikan Islam tidak akan berhasil dengan baik. Sebagai contoh : dalam keluarga seorang anak tidak mendapat pendidikan agama Islam dari orang tuanya, tetapi disekolah mendapatkan pendidikan agama lain, maka hal ini akan dapat menyebabkan konflik psikis dalam jiwa anak, yang pada gilirannya anak tersebut akan menjadi bingung, bahkan dapat mengakibatkan jauh dari agama. Itulah sebabnya maka pendidikan Islam tersebut harus dimulai semenjak dini dalam lingkungan keluarga, kemudian dilanjutkan disekolah dan selanjutnya dimantapkan dalam masyarakat.
              Tetapi kenyataan yang kita lihat di masyarakat pada akhir-akhir ini menunjukkan adanya gejala, bahwa kebanyakan orang tua kurang memperhatikan pendidikan agama dan pendidikan moral kepada anak-anaknya. Hal ini tentu saja disebabkan adanya berbagai macam faktor, antara lain :
  • Karena pengaruh dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih sekarang ini, dan juga pengaruh dari pola kehidupan yang meterialistik, menyebabkan para ayah ataupun ibu terlalu sibuk dalam tugas-tuganya, baik tugas dinas maupun diluar tugas dinas, sehingga mereka tidak sempat memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak-anaknya, apalagi memberikan didikan agama kepada mereka.
  • Masih banyaknya para orang tua yang minim dalam hal agama, baik secara ilmiah maupun secara alamiah, sehingga mereka kurang mampu untuk mendidik agama kepada anak-anaknya.
  • Dilain fihak, masih banyak dari kita beranggapan, bahwa pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan agama cukup diserahkan kepada sekolah ataupun guru-guru ngaji saja.
                Padahal sekolah hanya memberikan pendidikan agama secara ilmiah ataupun secara teoritis saja, sedangkan amaliah agama seharusnya berada dalam keluarga di bawah bimbingan, pengawasan dan keteladanan dari orang tua.
            Hal-hal inilah yaang perlu disadari oleh umat Islam pada dewasa ini, lebih-lebih pada saat kita menghadapi era globalisasi sekarang ini, justru seharusnya kita harus lebih meningkatkan pendidikan Islam kepada anak-anak.

File lengkap silahkan unduh di sini

No comments:

Post a Comment

NO SARA NO SPAM. THANX